UPDATE NEWS

Gelapnya Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan: Semakin Pintar Menyamarkan, Semakin Ganas Menyasar Pelajar


Pacitan – Di balik harga murah dan kemasan mencolok, rokok ilegal kini menjadi ancaman yang kian merayap di Pacitan. Bukan hanya merugikan negara, produk tanpa izin ini juga diam-diam membidik kelompok paling rentan: para pelajar dan perokok pemula

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang terbukti memperdagangkan rokok ilegal dapat terjerat pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda minimal dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Meski begitu, peredaran rokok ilegal tetap sulit dibendung. Banyak produk dibuat menyerupai rokok legal sehingga sukar dikenali secara kasatmata. Padahal, masyarakat sebenarnya bisa mengenali rokok ilegal melalui lima tanda utama: tidak memiliki pita cukai, memakai pita palsu atau bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi pada pita cukainya.


Yang membuat masalah ini kian serius, sebagian besar rokok ilegal diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai. Artinya, konsumen – terutama anak-anak – terpapar risiko yang jauh lebih besar.


Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun kini memperluas sosialisasi ke masyarakat, sekolah-sekolah, hingga komunitas anak muda. Upaya ini dilakukan di tengah keterbatasan kewenangan Satpol PP yang tidak dapat melakukan proses pidana.

“Kami hanya bisa melakukan pembinaan dan identifikasi. Penindakan penuh adalah kewenangan kepolisian dan Bea Cukai,” ujar Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Senin (3/11/25).


Yang paling mengkhawatirkan, Ardyan menyebut peredaran rokok ilegal kini merambah ruang-ruang yang dekat dengan pelajar. “Ini bukan lagi persoalan orang dewasa. Anak-anak sekolah pun kini jadi target pasar,” tegasnya.


Sebagai langkah pencegahan, patroli diperketat di titik-titik tempat remaja sering berkumpul. Harapannya, pengawasan ini mampu memutus rantai distribusi rokok ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya yang kian mengintai.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar